KRICOM - Tim Pendukung Ahok mendukung langkah sebagian rekannya yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke polisi. Pelaporan ini penting untuk memberikan efek jera terkait pernyataan Anies soal etnis pribumi.
Menurut pendukung Ahok, Guntur Romli laporan yang diberikan sejumlah temannya itu adalah hak asasi, ketika seseorang ada yang dirugikan.
"Daripada gontok-gontokan di ranah sosial, lebih baik diuji secara hukum," tutur Guntur kepada Kricom.id di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Dia melanjutkan, perlu ada pembelajaran moril bagi masyarakat agar tak mudah begitu saja dalam melontarkan pernyatan ke publik. Apalagi, ini dilakukan oleh seorang kepala daerah.
Oleh karena itu, ia menilai, jika ujaran seperti Anies ini dibiarkan dan tak diproses hukum, bangsa Indonesia bisa terpecah belah.
"Jika tak diproses hukum, bisa terjadi perpecahan. Anies sangat tidak layak. Dia malah termakan omongannya sendiri. Belum apa-apa sudah bikin ribut," keluh Guntur.
Anies resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana diskriminatif ras dan etnis terkait pengunaan kata 'pribumi' saat pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10/2017) malam.
Laporan ini dilakukan oleh seorang inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian dengan didampingi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia dan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim.