KRICOM - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi dilaporkan oleh anggota Banteng Muda Indonesia Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri. Laporannya diterima penyidik dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi," kata kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Sementara, Jack mengatakan dirinya melaporkan karena kata 'pribumi' yang dilontarkan Anies dinilainya diskriminatif. Menurut Jack, pernyataan Anies justru memecah belah Pancasila.
"Pribumi yang mana? Pribumi Arab, Cina, siapa? Karena saya lihat ini memecah belah Pancasila. Pada Pancasila tak ada lagi apa bahasamu, apa ras, semua menjadi satu," ucap Jack.
Ia menjelaskan, dirinya datang bersamaan dengan kedatangan Wakil Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI), Ronny Talapessy.
Menurut dia, lamanya pembuatan laporan itu disebabkan penyidik melakukan kajian terhadap dua alat bukti yang dibawa olehnya. "Yang pasti bareskrim tak sembarang ya ada dua bukti awal," tandasnya.





