KRICOM – Sebanyak 9.876 warga binaan yang tersebar di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Bahkan, 56 orang diantaranya bahkan menghirup udara bebas usai mendapat potongan masa tahanan.
"Dari 9.876 napi beragama Islam yang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1) yakni 9.820 orang. Kemudian 56 orang lainnya mendapat remisi khusus seluruhnya (RK II)," ucap Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting kepada wartawan, Kamis (14/6/2018).
Untuk napi yang mendapat remisi khusus sebagian, lanjut Josua, mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi. "Besarannya mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari," terang Josua.
Diantara sembilan ribuan narapidana yang mendapat remisi Idul Fitri itu juga terdapat napi yang remisinya diatur oleh regulasi.
Baca Juga : Hindari Hewan Stres, Ragunan Disarankan Batasi Pengunjung
"Jumlah narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2018 sebanyak 226 orang. Sedangkan narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2018 sebanyak 2.696 orang," imbuh Josua.
Dalam keterangannya, Josua juga menjelaskan hingga saat ini jumlah penghuni Lapas/Rutan/Cabang Rutan se-Sumatera Utara berjumlah 31.965 orang.