KRICOM – Wajah cantik ternyata tak selalu disertai dengan perilaku yang baik. Hal ini terbukti dari kasus yang menjerat wanita muda bernama Nia Angelina (21) warga Dukuh/ Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ini.
Berdalih ingin melakukan jual beli 10 unit ponsel, gadis berparas ayu serta berhijab ini malah menggondol ponsel yang belum dibayarnya. Alhasil, korban bernama Suwarno merugi hingga belasan juta.
Peristiwa bermula saat korban dan pelaku berkomunikasi melalui aplikasi pesan Whatsapp pada pertengahan Bulan Agustus lalu. Dari percakapan inilah, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki counter ponsel. Hingga akhirnya, pelaku ingin membeli sebanyak 15 unit smartphone yang dimiliki korban. Namun, saat itu barang dagangan yang dimiliki hanya sejumlah 10 unit.
Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra mengatakan, usai kesepakatan melalui Whatsapp tersebut, korban akhirnya mendatangi pelaku di Kawasan Masjid Baitussalam, Kampung Kauman, Kecamatan Gemolong. Korban, membawa 10 smartphone masing-masing merk Xiaomi Redmi 5 A sebanyak 5 unit, HP merk Samsung Galaxi A6 black dan Gold sebanyak 2 (dua) unit, HP Merk Samsung J2 Prime sebanyak 3 (tiga). Total keseluruhan mencapai Rp 16jutaan.
“Di lokasi masjid tersebut keduanya bertemu untuk bertransaksi. Ponsel juga telah dibawa oleh korban,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Selasa (18/9) siang.
Setelah ponsel berpindah tangan, lanjut Kapolsek, pelaku berdalih hendak menunaikan Salat Dzuhur di masjid tersebut. Sedangkan, hadphone dia bawa serta. Korban, sama sekali tidak menaruh curiga lantaran pelaku berjanji akan membayarnya setelah salat.
Baca Juga : Ngaku Ajudan Jenderal, Pria ini Palak Korbannya hingga Jutaan Rupiah
Saat itulah, keduanya menunaikan salat berjamaah. Namun, usai menjalankan ibadah tersebut korban kebingungan lantaran pelaku yang membawa ponsel dagangannya sudah tidak ada di masjid tersebut.
Lantaran telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dan satu unit ponsel merek oppo tipe A83 sebagai sarana pelaku melakukan kejahatannya.
“Pelaku ini memang terkenal menipu. Memang, jika orang yang belum kenal akan terlena dengan wajah cantik dan perkataan yang sopan dan halus. Maka dari itu, hati-hati dengan modus seperti ini,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku yang saat ini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gemolong dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.