KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Tunggal PN Semarang.
Ahmad Marzuqi diduga memberikan suap ke hakim Lasito agar lolos dari jeratan hukum melalui praperadilan dengan memberikan uang ke Lasito secara sembunyi-sembunyi.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan perkara berawal ketika Ahmad dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan tahun 2017.
"Pada pertengahan tahun 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan Penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011 2014 dengan tersangka AM," katanya saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (6/12/2018).
Lebih lanjut, ia menyebutkan tidak terima dengan penetapan tersangka itu, Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg.
Baca Juga : KPK Klaim Amankan 8 Orang di OTT Lampung
"AM mencoba mendekati Hakim Tunggal LAS melalui panitera muda di PN Semarang," tambahnya.
Kemudian, Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum.
Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito adalah Rp 700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).
"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkus tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," jelas dia.