KRICOM - Meski terorisme adalah kejahatan serius yang harus ditindak dengan tegas, namun permintaan beberapa pihak agar penindakan ini tak mengabaikan hak asasi manusia (HAM).
Direktur Imparsial Al Araf menjelaskan semua aparat yang terlibat dalam penindakan dan penanggulangan harus mampu bertanggungjawab atas tugas dan tindakannya tanpa mengabaikan HAM.
"Semua kerja terorisme adalah kejahatan yang serius, penanganannya juga kemudian diberikan penanganan khusus. Masa penangkapan 1 x 24 jam menjadi 14 hari. Dalam konteks itu maka semua aparat yang terlibat dalam penanggulangan terorisme harus jelas pertanggungjawabannya atau akuntabilitasnya," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
Akuntabilitas kepolisian diuji dengan adanya pengawasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika aparat kepolisian terlibat melakukan pelanggaran dalam penangan terorisme termasuk pelanggaran HAM akan diadili di peradilan umum. Aturan yang sama diharapkan berlaku untuk TNI dalam penanganannya.
"Nah, sampai saat ini sayangnya UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer itu bisa terlibat dalam menghapus tindak pidana militer dan juga tindak pidana umum," jelas Al Araf.
Baca Juga : Mabes Polri Sebut Sebagian Kampus di Semarang dan Surabaya Sudah Disusupi Paham Radikal
Hal inilah yang kini menjadi pekerjaan rumah di DPR untuk mengajukan draf Revisi Undang-undang (RUU) 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Konsekuensinya adalah karena prinsip penanganan terorisme harus akuntable, maka ketika UU terorisme dibuat dan ada aturan pelibatan TNI kemudian akan membuat perpres maka saat ini secara bersama pemerintah dan DPR harus segera mengajukan draft revisi uu nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer," lanjutnya.
RUU ini berguna agar yurisdiksi peradilan untuk anggota militer yang terlibat dalam penggulangan terorisme ketika terjadi kesalahan diadili dalam mekanisme peradilan umum.
"Itu asas prinsip kesamaan di hadapan hukum artinya saat ini DPR dan pemerintah harus segera mengajukan revisi UU nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer," tutup Al Araf.