KRICOM - Sebanyak dua pria berinisial SF (38) dan AS (36) ditangkap polisi karena melakukan aksi pengerusakan terhadap sebuah mesin ATM bank Mandiri.
Peristiwa ini terjadi di gerai yang terletak di RS Eva Sari, Rawasari, Cempaka Putih, Selasa (5/2) lalu.
"Pelaku secara bersama sama merusak mesin ATM Bank Mandiri mengunakan tangan kosong dan batu konblok warna merah," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati dalam keterangannya, Kamis (7/2/2019).
Aksi kedua pria asal Indonesia Timur itu diketahui oleh satpam berinisial SR (53) yang sedang bertugas. Ia mendengar keributan di ruangan mesin ATM hingga melakukan pengecekan.
"Ternyata benar melihat pelaku sedang merusak mesin ATM dan saksipun menegur dan melarangnya," jelas Rosiana.
Baca Juga : Rampas Ponsel Sopir, Empat Pemuda Diciduk Aparat Polsek Johar Baru
Meski sempat keluar, kedua pelaku nekat mengambil batu konblok yang kemudian digunakannya untuk merusak mesin ATM sehingga berakibat mesin ATM tidak bisa terpakai.
Dari keterangan sementara, lanjut Rosiana, pelaku melakukan perbuatannya karena kartu ATM-nya tertelan. "Ia sempat menghubungi pihak Bank tetapi tidak tersambung. Hal itu membuatnya emosi dan merusak mesin ATM tersebut," ungkap Rosiana.
Rosiana menjelaskan, pelaku langsung diamankan oleh Polsek Cempaka Putih. Ia tengah diperiksa soal kemungkinan terkait jaringan pembobol ATM.
"Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan," tutup Rosiana.