KRICOM - Polri menyatakan status hukum pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith bisa saja menjadi tersangka apabila proses pemeriksaan dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo rampung.
Pasalnya, polisi hingga kini masih mencari dua alat bukti untuk menjadikan Bahar Bin Smith sebagai tersangka.
"Selama penyidik menemukan itu (alat bukti), penyidik yang mempertimbangkan. Ada mekanisme, ada gelar perkara, analisa, selama alat bukti cukup, bisa saja (jadi tersangka). Sekarang, masih saksi," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Syahar mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan adanya alat bukti terkait dengan materi ceramah Habib Bahar di Tangerang, yang menyebut Presiden Jokowi banci. Namun, kewenangan penentuan status Habib Bahar ada di tangan penyidik.
"Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu," ucap Syahar.
Baca Juga : Ada Spanduk Raksasa Bergambar Habib Bahar di Aksi Bela Muslim Uighur
Menurutnya, saat ini, polisi masih terus mendalami adanya dugaan tindak pidana terkait dengan pelanggaran pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
"Fokus pemeriksaan UU Nomor 40 tahun 2008. Arah penyidikan, setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU nomor 40," kata Syahar.
Status perkara yang menjerat Habib Bahar sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait hal tersebut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan empat saksi ahli.