KRICOM - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola terus melakukan langkah-langkah untuk menyelidiki kasus pengaturan skor di kancah persepakbolaan Indonesia. Baru-baru ini, Satgas yang dibentuk Polri tersebut menggeledah rumah mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat.
Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Klakahrejo No. 78, Kandangan, Benowo Surabaya pada Rabu (23/1/2019) lalu.
Adapun penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dari penggeledahan, aparat turut menyita sejumlah barang bukti.
"Penyidik melakukan penyitaan beberapa barang bukti berupa dokumen, surat, transaksi keuangan, laptop, flashdisk dan bukti terkait lainnya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani," tutur Dedi saat dihubungi, Rabu.
Sejauh ini, mantan anggota Komite Eksekutif PSSI, Hidayat masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun Dedi berujar, pihaknya bisa saja menaikkan status menjadi tersangka apabila memenuhi minimal dua alat bukti.
Baca Juga : Satgas Antimafia Bola Ringkus Seorang Wasit PSSI
"Tidak menutup kemungkinan apabila sudah cukup lengkap dua alat bukti cukup, baru nanti akan ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka," tutur Dedi.
Dedi menjelaskan, Hidayat diduga berperan dalam memengaruhi manajer Madura United Januar Hermawan untuk mengatur skor pertandingan antara Madura FC melawan PSS Sleman.
Satgas Antimafia, lanjut Dedi, akan memeriksa para saksi, dan menganalisis barang bukti dari hasil penyitaan hari ini. Namun, Dedi tidak menjelaskan hasil dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim antimafia bola.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pengaturan skor.