KRICOM - Jajaran Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sarang prostitusi, miras, narkoba yang berkedok resto di Jalan Selamet Ketaren, Kecamatan Percut Seituan.
Penggerebekan itu atas tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut di ruko berlantai tiga itu disinyalir dijadikan sebagai lokasi prostitusi, narkoba serta miras.
Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, setelah diselidiki bahwa benar di ruko tersebut sering digunakan untuk seks bebas, penjualan narkoba, miras serta seks bebas anak di bawah umur.
"Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dan selidiki. Ternyata benar di ruko itu ditemukan anak-anak wanita seks bebas di bawah umur," ujar Putu Yudha kepada wartawan, Minggu (12/8/2018).
Baca Juga : Usai Ungkap 48 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Peredaran Sabu Meningkat Jelang Tahun Baru
"Ada 56 orang laki-laki dan 15 wanita kami amankan termasuk di bawah umur. Pengelolanya Salim Wongso dan Julia Lim, sedang kami mintai keteranganya,"lanjutnya.
Yudha menambahkan, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga menita barang bukti berupa satu KTP pemilik ruko atas nama Salim Wongso dan satu KTP pemilik ruko atas nama Julia Lim, uang Rp 2 juta, satu stempel, satu botol tinta, satu alas tinta, satu laptop, satu set alat disk joki, tujuh speaker, satu unit amplifire, lampu disko.
"Dari warga yang kami amankan ada empat orang yang positif menggunakan narkoba. Dan mereka sudah kami serahkan ke Sat Reserse Narkoba untuk ditindak lanjuti," tutup Yudha.