KRIMINALITAS.COM, Medan - Dua organisasi kepemudaan (OKP) terlibat bentrokan di Jalan Bulan, Medan, Sumatera Utara. Bentrokan itu melibatkan organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila (PP) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Keduanya rebutan lahan parkir di sekitar tepat kejadian perkara (TKP), Senin (17/10/2016).
Bentrokan ini diawali ketika seorang saksi bernama Tomson Samosir (50) yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) di TKP mendapatkan mandat dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Mandat itu berisi ancaman dari Ketua Komandan Inti (Koti) bernama Sardo B Manalu berserta beberapa anggotanya terkait masih bekerjanya Tomson bekerja sebagai jukir di Jalan Bulan. Terhitung dari tanggal 10 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016.
Lalu Sardo mengatakan bahwa kartu parkir yang dimiliki Tomson tidak jelas dan menyuruhnya untuk tidak menjadi jukir lagi di Jalan Bulan. ?Lalu Sardo memasang pot bunga untuk menghiasi lahan parkir agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir. Akan tetapi Tomson tidak menghiraukan dan merasa kartu parkirnya sah dari Dishub Medan. Selanjutnya beberapa anggota Sardo datang dan memukuli Tomson. Atas kejadian itu Tomson membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait pemukulan itu. ?
Akibat bentrokan itu, belasan anggota OKP dari kedua kubu dibubarkan oleh personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan dan personel Polsekta Medan Kota saat tiba dilokasi. Dalam sweeping 6 orang dari organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila (PP) dan 8 orang orang dari organisasi kepemudaan Ampi dibawa ke Polsekta Medan Kota.
Kemudian, beberapa anggota Sardo mendatangi Tomson sambil bawa sajam. Kedua belah pihak pun terlibat adu mulut. Tak lama, polisi tiba dan mengamankan belasan orang. Sementara anggota PP Sutino Sianipar dan Nipal Endri Zendrato ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sajam.
Kapolsekta Medan Kota AKP Martuasah Tobing membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar, awalnya dari peristiwa pemukulan itu. Tomson membuat laporan dan pada Senin (17/10) sekira pukul 10.00 WIB anggota Sardo mendatangi Tomson lagi sambil membawa sajam. Kemudian anggota Sardo terlibat adu mulut dengan Tomson. Karena kalah tenaga, Tomson memberitahukan hal itu kepada Ketua Ampi Pusat Pasar. ?Lalu anggota kita dibantu dengan Sabhara tiba di lokasi," ujar Martuasah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.