KRICOM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan penggunaan nama 'Muslim' dalam kelompok Muslim Cyber Army. Sebab, kelompok tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Wakil Ketua MUI, KH Zainut Tauhid mengatakan, di samping bertentangan dengan hukum positif, perbuatan kelompok tersebut juga tidak dibenarkan menurut syariat Islam.
"Haram hukumnya karena dapat menimbulkan perasaan ketakutan, perpecahan, dan permusuhan yang dapat menimbulkan kerusakan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," kata Zainut di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Zainut melanjutkan, polisi harus mengusut tuntas kejahatan siber ini dengan cepat, proporsional, profesional, adil, dan transparan.
"Kami minta agar dalam penanganan cyber crime ini fokus kepada kriminalnya, tidak mengaitkan identitas pelaku, apakah suku, ras, dan golongan, termasuk agamanya, " ungkap Zainut.
Sebab, jika dihubung-hubungkan dengan ajaran Islam, banyak umat yang akan tersinggung.
"Hal ini menimbulkan ketersinggungan kelompok yang justru akan kontraproduktif dalam penanganannya," tutup Zainut.