KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong APBD tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan dua orang tersebut adalah Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, Ahmad Hidayat Mus dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014, Zainal Mus.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AHM dan ZM," kata Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Diduga pengadaan pembebasan lahan Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula merupakan proyek pengadaan fiktif. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik Zainal Mus yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.
Dari total Rp 3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah.
Selain itu, Rp 850 juta diterima oleh Ahmad Hidayat Mus melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan, sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lainnya lagi.
Keduanya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.
Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp 3,4 miliar sesuai jumlah percairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.




