KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AS (28) di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/6/2017) kemarin. Dia ditangkap lantaran meretas situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
"Telah ditangkap pelaku Defacing terhadap situs Dewan Pers yang pada tanggal 3 Juni lapor tentang kejadian tersebut," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Himawan Bayu Aji ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Himawan menuturkan, AS merupakan pemain lama dalam aksi peretasan. Hasil penyelidikan pasca penangkapan, setidaknya ratusan situs sudah diretasnya.
Menurutnya, AS mempelajari cara meretas secara otodidak dari internet. Kesempatan tersebut ia dapat sejak bekerja menjadi penjaga internet sejak 2013 lalu.
"Banyak situs yang telah di-hack, kita akan telusuri lagi situs-situs apa saja yang sudah di-hack," tegasnya.
Dalam aksi meretas, yang bersangkutan menggunakan username M2404. Hasil penyelidikan, peretasan dilakukan demi pengakuan terhadap kelompoknya.
Dari penangkapan terhadap AS, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa KTP, Modem, Notebook dan juga beberapa Handphone.
Pelaku dikenakan Pasal 50 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.