KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah terbuka dalam proses seleksi calon Deputi Penindakan KPK. Pasalnya, selama proses penyeleksian, KPK selalu menyampaikan informasinya ke publik.
"Kalau soal terbuka justru KPK sudah sangat terbuka, misalnya soal 13 nama yang diberikan oleh kepolisian dan kejaksaan, untuk jabatan direktur dan deputi, itu kami sampaikan ke publik," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Febri menambahkan, itu adalah salah satu bentuk keterbukaan bahwa KPK sedang melakukan proses seleksi yang dilakukan oleh pihak eksternal. Nama-namanya kita sampaikan ke publik untuk mendapatkan masukan.
Menanggapi sejumlah kritikan dan masukan, kata Febri, KPK tentu akan menerima masukan dari berbagai pihak. Hanya saja, kata Febri, akan lebih baik bila masukan tersebut disampaikan langsung kepada KPK, bukan melalui informasi publik.
"Sejauh ini, secara resmi kami belum menerima masukan tersebut. Bahwa ada informasi-informasi yang disampaikan melalui media atau di ruang-ruang publik, tentu kami perhatikan. Tapi, kalau ada masukan yang lebih rinci bisa disampaikan kepada KPK. Dengan senang hati, kami sangat terbuka dengan hal tersebut," paparnya.
Mantan aktivis ICW itu pun menjabarkan, sebelumnya ada 10 calon yang diajukan hingga akhirnya terpilih tiga nama. Tiga nama yang disebut telah melalui proses wawancara KPK, yakni Kapolda NTB, Firli, Jaksa Wisnu Baroto, dan Jaksa Witono.
"Awalnya yang dikirim oleh kejaksaan dan kepolisian ada 10 nama untuk mengisi posisi Deputi Penindakan. Kemarin, saya dapat informasi, proses seleksinya tinggal 3 orang (1 dari Polri, 2 dari kejaksaan). Tiga orang ini merupakan hasil seleksi dari pihak eksternal," ungkapnya.
Febri menambahkan, KPK menerima hasil tersebut usai dilakukan beberapa tes seperti TPA, bahasa, kompetensi, dan rangkaian proses seleksi, karena sempat ada juga seleksi administrasi.
Untuk itu, dalam waktu tidak terlalu lama, KPK akan menentukan siapa yang akan dipilih dari tiga kandidat tersebut untuk mengisi posisi Deputi Penindakan. Namun demikian, hal itu masih akan dilihat dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh pimpinan lembaga antirasuah.