KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Peretas situs Dewan Pers, AS (28) ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dari Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/6/2017) pukul 10.32 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan yang dilayangkan pihak Dewan Pers.
"Dewan Pers beberapa waktu lalu pada 3 Juni melaporkan kejadian tersebut," kata Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Hinawan Bayu Aji, ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Usut punya usut, aksi meretas sudah dilakukan pelaku sejak 2013. Selain Dewan Pers, yang bersangkutan juga sempat meretas situs Kejagung. Setidaknya ratusan situs sudah diretas. "Menurut pengakuan sementara, yang bersangkutan telah melakukan 100 kali sejak 2013," lanjutnya.
Dia menuturkan, pelaku mempelajari cara meretas tanpa pendidikan formal. Pasalnya pendidikan terakhir yang dijalani AS yakni Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Belajar secara otodidak saat bekerja di salah satu warnet," tegasnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 50 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
"Yang bersangkutan juga bisa dikenakan UU nomor 19/2016 pasal 32 tentang ilegal access," pungkasnya