KRICOM - Nasib sial menimpa pria paruh baya bernama Sugiat (50). Warga Desa Kedungsumur, Probolinggo ini dijebloskan ke penjara usai mengambil beberapa potong kayu. Padahal kayu itu diambil dari ladang sendiri.
Kasus ini bermula dari laporan Mursidi (40) yang mengaku dihalangi saat mengambil kayu di lahan Sugiat. Padahal dia merasa telah memberikan uang senilai Rp 1 juta kepada keponakan Sugiat, Umi Kalsum untuk mengambil kayu jenis mahoni, beih dan pakem.
Merasa kesal, Mursidi lantas melaporkan Sugiat ke polisi. Ironisnya, anak Sugiat bernama Basar (26) dan menantunya, Saleh (35) juga turut dimasukkan ke jeruji besi.
"Penangkapan ini aneh sekali. Kayu yang nanam bapak saya (Sugiat) di lahan milik keluarga kami. Kok bisa bapak saya dikatakan mencuri dan ditahan. Bapak melarang Mursidi mengambil kayu karena memang tidak merasa menjual," kata Anak Korban, Arbaiyah saat ditemui di Polres Probolinggo, Selasa (10/10/2017).
Pengacara korban, Lando merasa heran dengan kasus yang menyeret kliennya. Sebab bagaimana mungkin Sugiat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, padahal dia merupakan pemilik lahan.
"Kasus ini aneh dan penuh kejanggalan. Tersangka yang notabene pemilik kayu bisa dijerat pasal 363 KUHP terhadap obyek yang dimiliki. Kayu itu yang menanam Sugiat dan di lahan milik keluarganya. Kok bisa menjadi tersangka?," keluh Jando.
Jando sendiri sudah berusaha negoisasi dengan penyidik soal kasus ini, namun sayangnya kasus Sugiat sudah P21 dan telah ditahan Kejaksaan.
"Mau tidak mau kita akan perjuangkan di ranah pengadilan. Kasus ini janggal dan sering terjadi di Polsek Pakuniran," tandas Jando.