KRICOM - Partai Demokrat meminta pengacara terdakwa kasus E-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya, mengungkapkan alasannya memberikan pertanyaan kepada saksi Mirwan Amir yang menyinggung 'partai pemenang Pemilu 2009' dalam proyek E-KTP.
Firman mengatakan ada transkrip yang jadi bukti. Hal itu akan ia tunjukkan dalam proses penyidikan.
"Sebenarnya sederhana saja dan itu akan saya buktikan. Itu ada pertanyaannya, nanti saya tunjukkan transkripnya," kata Firman saat acara diskusi 'Catatan Hitam e-KTP' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2018).
Sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik atas Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ia berjanji akan menunjukkan buktinya pada saat yang tepat.
"Posisi saya terlapor, ada waktunya saya jelaskan itu. Ada bukti-bukti, saya rasa nantilah. Saya posisi dilaporkan, saya akan jelaskan. Kalau saya jelaskan kepada pers saya akan dituduh memfitnah lagi, biarlah penegakan hukum berjalan normal saja," ucapnya.
Laporan ini berawal dari pernyataan Firman Wijaya yang menilai kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1/2018) di Pengadilan Tipikor memperlihatkan adanya kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek e-KTP itu adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014. Apalagi, proyek e-KTP itu erat kaitannya dengan anggaran.
Karena itu, Firman menilai, anggapan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh Setya Novanto adalah keliru. Firman juga menyebutkan, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009.