KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Polisi enggan berkomentar soal adanya tato 4:20 di lengan musisi Marcello Tahitoe alias Ello. Tanggapan itu diucapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan saat salah satu wartawan melontarkan pertanyaan.
"Ah itu (tato) gak usah dikomentari lah ," ujar Iwan Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Menurut Iwan pihaknya sama sekali tak pernah menargetkan artis menjadi sasaran penangkapan.
"Kami juga tak tau kalau ternyarta MT (Marcello Tahitoe) yang ditangkap," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung juga menyanggah, penangkapan Ello karena ada tato 4:20 di tangannya.
"Kami sudah melakukan penyelidikan selama satu setengah bulan. Ada informasi bahwa terjadi pemakaian narkoba di kawasan itu, saat kami tangkap ternyata MT itu," tutup Vivick.
Seperti diketahui, pria ganteng kelahiran Jakarta, 20 Februari 1983 ini memang terkenal mempunyai tato 4:20 di lengan sebelah kanannya. Dilansir dari berbagai sumber, alasan Ello merajah tubuhnya dengan angka 4:20 karena dia suka ketika matahari di jam tersebut, pasalnya tidak terlalu panas saat menyinari bumi.
Sementara itu, apa hubungan 4:20 dengan ganja? Dilansir dari laman wikipedia, 420 merupakan kode dalam budaya cannabis yang mengacu pada konsumsi cannabis. Terutama merokok cannabis sekitar pukul 4:20 atau 16:20 dalam notasi 24 jam.
Sementara itu, di negera kincir angin yakni Belanda, 4:20 merupakan waktu yang paling cocok untuk merokok ganja sambil ditemani dengan minum teh. Berbeda dengan Belanda, di Amerika 420 dipercaya sebagai kode kepolisian Amerika untuk mengatakan jika ada kegiatan isap ganja yang sedang berlangsung.
Ello diciduk oleh Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (6/8/2017). Dari penangkapan, polisi mendapatkan dua paket ganja yang beratnya tak sampai lima gram.
Atas perbuatannya, Ello dan DM terancam UU Narkotika Pasal 111 dan Pasal 127 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.