KRICOM - Sidang perdana kasus penembakan dokter Letty Sultri yang dilakukan suaminya, dr Ryan Helmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Sidang dimulai sekira pukul 14.07 WIB. Helmi yang memakai kemeja putih dan peci putih dengan wajah tertutup masker duduk di kursi terdakwa dengan wajah tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum mulai membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut, dr Letty tewas ditembak suaminya sendiri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis 9 November 2017.
Dalam peristiwa tersebut, diduga Helmi melepaskan enam tembakan, karena di dalam klinik tersebut terdengar suara senjata api meletus sebanyak enam kali.
Penembakan didasari hubungan rumah tangga Letty dan Helmi yang tidak harmonis. Letty mengajukan gugatan cerai, tetapi Helmy menolak.
Keduanya pun kerap bertengkar dan Helmi juga disebut-sebut pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Letty. Bahkan, Helmi pernah memperkosa karyawan Letty.
Dr Ryan Helmi kemudian dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa Izin.
Sidang perdana ini juga dihadiri beberapa anggota keluarga korban dan sahabat-sahabat dr Letty yang tergabung dalam Ikatan Alumni SMA Muhammadiyah.