KRICOM - Tersebarnya video porno yang diperankan dua anak muda yang sebelumnya diduga alumni Universitas Indonesia, menjadi perhatian khusus bagi sejumlah pihak.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat mengecam pemberitaan dan konten video oleh media massa dan publik dengan menyebutkan identitas tersebut.
Analis Gender LBH Masyarakat Arinta Dea Dini Singgi juga meminta sejumlah pihak untuk berhenti memperlakukan wanita pelaku video porno sebagai korban penyebaran konten seksual pribadi tanpa persetujuan.
"Penyebaran konten seksual pribadi tanpa persetujuan merupakan kejahatan kekerasan seksual dan pelanggaran atas hak privasi korban," kata Arinta dalam keterangan resminya yang diterima Kricom, Minggu (29/10/2017).
Hingga saat ini, lanjut Arinta, sedikitnya tiga puluh media online dan cetak telah memberitakan mengenai video tersebut dengan menyebutkan nama jelas dan menampilkan foto korban.
"Pemberitaan oleh media-media ini telah melanggar kode etik jurnalistik dan hak privasi korban," tegasnya.
Arinta mengatakan, mestinya Polri melakukan terobosan hukum dengan membuat standar opersional prosedur dengan mengusut penyebar video HA.
"Polisi, media massa, dan publik sepatutnya bisa bahu-membahu untuk melindungi korban," tambah dia.
Menurut dia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang penyebaran konten pornografi namun tidak mengatur penyebaran konten seksual pribadi tanpa persetujuan seperti yang terjadi dalam kasus HA.
Padahal, pemberitaan oleh media dan publik melalui sosial media dapat mengganggu kehidupan pribadi korban serta membahayakan keselamatannya.
Arinta juga mengatakan, pemberitaan tentang video porno HA melanggar hak atas privasi korban yang diatur dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Masyarakat dapat melindungi korban dengan tidak menyebarkan video, pemberitaan yang menyebutkan identitas korban, melaporkan akun yang menyebarkan konten serta mengecam pelaku penyebaran konten seksual pribadi tanpa persetujuan tersebut," pungkasnya.