KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kelakuan komedian Pretty Asmara memang terbilang memalukan. Wanita yang dinobatkan sebagai Ketua Selebriti Anti Narkoba Indonesia (SANI) ini ternyata merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba.
Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengatakan kalau Pretty mudah mendapat pasokan narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan happy five karena berteman dengan Hamdani alias Dani.
"Si D (Dani) itu bandar. Perannya informasi terakhir yang kami dapat memang ini adalah hubungan pertemanan A (DPO) dan si P (Pretty). Kalau D adalah temen dari si P," kata Dony kepada Kriminalitas.com di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
Biasanya, Pretty mendapatkan narkoba tersebut setelah rekannya bernama Alvin (DPO) menghubungi Dani. Begitu barang haram dikirim, barulah Pretty menyetor uang kepada Dani.
"Bahwa keterangan dari P, dia (Alvin) yang memesan barang. Barang diserahkan ke P, dan pembayaran melalui dari P ke D," kata dia.
Dia juga menyampaikan, total barang bukti sabu 1,12 gram dan 0,9 gram, 23 pil ekstasi dan 48 butir happy five yang disita di lokasi penggerebekan itu ditaksir mencapai Rp 25 juta.
Saat ini, pihaknya tengah memburu Alvin yang masih menjadi buronan. Penyidik juga sudah mengantongi keberadaan persembunyian Alvin berdasarkan keterangan Pretty.
"Si A DPO ini lah yang akan kita kejar. Yang mengetahui si Mr. A ini adalah Pretty. Kami masih dalam proses pengembangan. Data udah kami dapat, anggota masih di lapangan," katanya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah Alfin merupakan pengedar narkoba di kalangan artis atau bukan.
"Ya itu makanya saya akan kejar ke sana, apa mungkin dia yang sengaja menghubungkan atau bagaimana kami belum tahu," tandasnya.
Pretty dan Dani ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menggerebek pesta narkoba di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menangkap tujuh perempuan yang diduga berprofesi sebagai artis. Mereka adalah SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).