KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Aksi keji yang dilakukan Ridwan Sitorus alias Iyus pane di rumah Dodi Triono ternyata membuatnya kapok. Dia pun berencana untuk meminta maaf langsung kepada keluarga korban.
"Ada permintaan maaf dari para pelaku tentunya Iyus Pane. Ia ingin menyampaikan langsung kepada keluarga," kata Pengacara Iyus, Djarot Widodo usai menghadiri prarekonstruksi di Jalan Pulomas Utara No. 7A, Kayu Putih, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).
Iyus tak menyangka, penyekapan yang dilakukan di kamar mandi berukuran 1,5x1,5 meter itu akan merenggut nyawa enam orang. Perbuatan itu dilakukan Iyus semata-mata untuk memudahkan mengambil barang-barang korban.
"Dia tidak berpikir akan menimbulkan kehilangan nyawa. Karena tujuannya semata-mata ingin mengambil barang-barang korban," lanjutnya.
"Mereka melakukannya secara acak. Enggak ada rencana sebelumnya, apa lagi untuk merenggut nyawa," tandasnya.
Atas perbuatan ke empat pelaku, mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP ayat 4 Jo Pasal 333 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.