KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Polisi membantah memberikan perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus kepemilikan ganja, Marcello Tahitoe alias Ello.
Dugaan ini muncul lantaran Ello sudah ditangkap pada Minggu (6/8/2017) namun baru dibeberkan pada Kamis (10/8/2017). Hal ini sangat berbeda ketika polisi menangkap artis lain yang terjerat narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan berdalih, penangkapan Ello sengaja ditahan pemberitaanya lantaran untuk keperluan penyelidikan.
"?Kalau pengguna berati harus dikembangan kepada penjual. Begitu juga kalau udah dapat penjual mungkin ada diatasnya," kilah Iwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Menurut Iwan, dirinya masih melakukan pengembangan lagi untuk menangkap pelaku pengedar ganja kepada Ello. Namun, sempat tertunda karena beritanya sudah menyebar ke media.
"?Saat ini kami masih ingin lakukan pengembangan untuk mendapat pengedarnya. Kami diberi waktu untuk lidik 6 hari. Bukan tak mau ekspose," kata mantan Wadirkrimsus Polda Metro Jaya ini.
Namun, Iwan menegaskan bahwa Ello akan diperlakukan sama layaknya tersangka kasus narkotika.
"Tidak ada yang membedakan. Semua sama saja," tutup.
Ello diciduk oleh Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (6/8/2017). Dari penangkapan, polisi mendapatkan dua paket ganja yang beratnya tak sampai lima gram.
Atas perbuatannya, Ello dan DM terancam UU Narkotika Pasal 111 dan Pasal 127 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.