KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Musisi Marcello Tahitoe alias Ello resmi menjadi tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. Dia juga resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, Ello ditangkap bersama dua temannya. Menurut Iwan, Ello dan kedua rekannya DM dan RGG diciduk di rumah Ello di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (6/8/2017).
"Dari hasil pemeriksaan itu, dua orang, yakni saudara DM dan DMT, kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (10/8/2017).
Iwan menambahkan, Ello dan DM sedang menunggu hasil asesmen medis yang terdiri dari analisis medis dan psikososialnya. Sementara RGG dipulangkan karena tidak terpenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba.
Selain menangkap Ello,polisi menyita barang bukti berupadua paket ganja dengan berat total kurang dari lima gram.
"Proses hukum tetap berjalan, jika jumlah barang bukti sedikit yang bersangkutan bisa dilakukan rehabilitasi," tutupnya.
Atas perbuatannya, Ello terancam UU Narkotika Pasal 111 dan Pasal 127 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.