KRICOM - Ketua DPR Setya Novanto melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) ke Bareskrim Polri. Pasalnya, akun tersebut dituding telah menyebarkan meme yang memojokkan Ketum Partai Golkar tersebut.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengeluhkan sikap Setnov yang mengadu ke pihak berwajib hanya lantaran mendapat kritik semacam itu.
Hal itu menunjukkan bila Setnov tak suka mendapatkan kritik. Padahal, kata Ujang, seharusnya kritikan itu dijadikan bahan masukan.
"Ini enggak baik ya, jadi harus bijak kalau ada kritikan atau serangan itu sebagai masukan, jadi sebagai pimpinan lembaga tinggi negara ya harus bijak jangan melaporkan. Dimaafkan saja," ujar Ujang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/10/2017).
Ujang menilai sikap Setnov yang melaporkan puluhan akun medsos ini malah menjadi senjata makan tuan baginya. Sebab, publik atau masyarakat akan makin membenci Setnov lantaran dianggap antikritik.
"Ini akan memunculkan permusuhan baru. Jadi akan merugikan Novanto sendiri," imbuhnya.
"Jadi bagi saya ini gejala yang kurang bijak," tambahnya.
Seperti diberitakan, pemilik akun Instagam Dazzlingdyan ditangkap petugas Dittipidsiber Polri karena memposting meme Ketua DPR Setya Novanto sedang sakit di media sosial.
Tersangka bernama Dyann Kemala Arrizqi (29) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Komplek Duta Garden Blok F8 No.1, Benda, Tangerang, Selasa (31/10/2017) pukul 22.30 WIB oleh Unit III Subdit I Direktorat Cyber Bareskrim Polri.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP, 311 KUHP.