KRICOM - Manajemen Hotel Alexis mengingatkan Pemprov DKI bahwa pihaknya adalah salah satu penyumbang pajak di ibu kota. Total, mereka menyumbangkan uang sekitar Rp 30 miliar per tahun untuk Pemprov DKI.
"Sekitar 30 M per tahun. Pajak itu untuk usaha pariwisata ini. Ada hotel, restoran dan gerai pijat. Kalau dari pajak seperti itu, omzetnya berapa. Kalkulasi tak bisa saya jawab. Kami ingin tunjukkan kalau dokumen lengkap," kata tim Advokasi Alexis, Lina Novita di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).
Menurutnya, jika mengacu pada Perda Nomor 12 tahun 2013, harus ada azas persamaan perlakuan terhadap semua hotel di Jakarta.
"Kalau ada indikasi hotel dan griya pijat melakukan tindakan tak sesuai asusila, kami menghormati. kalau di jalan prosedur sesuai yang berlaku, silakan artinya tak ada masalah dengan hotel kami," tuturnya.
Dia berharap, agar pemerintah berlaku adil dan tak sembarangan dalam membekukan izin usaha.
"Kalau hotel lain bisa beroperasi, kami bisa dong beroperasi. Kami punya etikat baik untuk perpanjang izin. Kami merupakan penyumbang pajak nyata di DKI Jakarta. semua taat hukum. Kalau taat hukum, Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan. Tak mungkin Pemprov tak suka dengan anak bangsa yang punya usaha di sini," tutupnya.