KRICOM - Seorang wanita berinisial DKA (29) diciduk aparat kepolisian. Diduga, dia adalah dalang di balik tersebarnya sejumlah meme yang terkesan menghina Ketua DPR Setya Novanto saat terbaring di rumah sakit beberapa waktu lalu.
Saat ditangkap di kawasan Tangerang pada Selasa (31/10/2017) kemarin, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah satu unit tablet merek Samsung, sim card Simpati dan satu buah memory card jenis Vigen 32 Giga.
Dari informasi yang dihimpun Kricom.id, pelaku adalah pemilik Instagram dengan nama akun Dazzlingdyann. Dalam unggahannya, ia mengutip postingan beberapa akun media sosial lainnya.
Pelaku lantas memposting kembali gambar yang berisi lelucon terhadap gambar Setya Novanto yang sedang terbaring di ranjang rumah sakit kala itu.
Saat ini, polisi sendiri masih melakukan pemeriksaan terhadap DKA untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bernuansa negatif.
Akibat perbuatannya, wanita yang tinggal di kawasan Cipayung, Depok ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP, 311 KUHP.
Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi mengapresiasi soal penangkapan ini.
"Supaya menjelaskan ke masyarakat bahwa jangan menghina pimpinan DPR dengan membuat meme yang tidak pantas," kata Frederich kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Menurut Frederich, masyarakat jangan ikut-ikutan membenci orang lain yang belum tentu bersalah.
"NKRI menganut praduga tidak salah, hormati hal dan martabat setiap insan manusia di NKRI," tutur pria yang akan berkunjung ke Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi penangkapan tersebut.